Polsek Ciracas Ungkap Kasus Penganiayaan Viral Pengemudi Minibus, Sopir Truk Diamankan

Jakarta Timur – Unit Reskrim Polsek Ciracas berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan dengan pemberatan yang sempat viral di media sosial, melibatkan seorang pengemudi minibus dan sopir truk di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial MY yang diduga sebagai pelaku penganiayaan menggunakan kunci pas yang telah dimodifikasi.

 

Kapolsek Ciracas KOMPOL Rohmad Supriyanto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat korban setelah insiden yang terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 17.21 WIB di depan Gerbang Tol Cibubur arah Jakarta, wilayah Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat sebuah mobil minibus dan truk terlibat perselisihan di jalan akibat senggolan dalam arus lalu lintas. Situasi kemudian memanas hingga kendaraan berhenti. Diduga, truk sempat mundur dan mengenai bagian depan minibus.

 

Korban kemudian berusaha mengejar truk menggunakan sepeda motor ojek hingga berhasil menghentikannya di kawasan Cibubur Junction. Saat meminta pertanggungjawaban kepada pengemudi truk, diduga terjadi aksi penganiayaan menggunakan kunci pas ukuran 30 yang telah dimodifikasi dengan tambahan besi pada bagian gagangnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala, luka lecet di sejumlah bagian tubuh, serta mengalami retak pada kaki kanan berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Ciracas melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, menelusuri rekaman CCTV, serta mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku. Dari hasil penelusuran diketahui truk tersebut merupakan kendaraan operasional milik PT Seino Indomobil Logistics.

 

Melalui koordinasi dengan pihak perusahaan, identitas pengemudi berhasil diketahui. Pada Sabtu, 27 Juni 2026, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ciracas berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci pas ukuran 30 yang telah dimodifikasi dengan tambahan besi, hasil visum et repertum korban, serta rekaman video yang berkaitan dengan kejadian.

 

Kapolsek Ciracas KOMPOL Rohmad Supriyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polri akan bertindak profesional dan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan yang terjadi di jalan raya.

 

“Setiap bentuk tindak kekerasan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi saat berkendara. Apabila terjadi perselisihan di jalan, selesaikan dengan kepala dingin dan percayakan penanganannya kepada aparat Kepolisian agar tidak berkembang menjadi tindak pidana,” tegas KOMPOL Rohmad Supriyanto.

Share Berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terkait

Popular Post