Presiden Aspek Indonesia Apresiasi Jokowi Terkait Pembatalan Permenaker No. 2 Tahun 2022

Permenaker Nomor 19 tahun 2015, telah memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun karena terkena PHK.
Pekerja yang mengundurkan diri dan diputus hubungan kerjanya (PHK), sudah tidak lagi masuk dalam kategori ‘Peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Permenaker Nomor 19 tahun 2015 justru telah melindungi hak pekerja, dengan memberikan hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua pada saat berhenti bekerja, atau pada saat memasuki usia pensiun, tegas Mirah Sumirat.
Mirah Sumirat meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk serius menjalankan perintah Presiden Joko Widodo dan tidak mengutak-atik lagi tata cara pencairan JHT karena dana JHT adalah milik pekerja, dan tidak ada dana sepeserpun dari Pemerintah.
Polemik JHT karena terbitmya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 membuktikan adanya kegagalan komunikasi politik antara Menteri Ketenagakerjaan dengan Presiden, sehingga Presiden Joko WIdodo tidak mendapat informasi yang utuh terkait dengan filosofi kepesertaan JHT.
Mirah Sumirat juga menduga, Menteri Ketenagakerjaan masih akan bermanuver dengan membuat revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang tidak sesuai dengan filosofi dasar kepesertaan JHT.
Mirah Sumirat juga mengkritisi minimnya peran dan kinerja Dewan Pengawas yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, karena tidak sensitif terhadap polemik JHT yang merugikan kepentingan pekerja. Padahal di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ada dua perwakilan dari unsur serikat pekerja. Namun terkesan perannya justru berpihak pada kepentingan pengusaha dan Pemerintah.
“Saya jadi meragukan proses pemilihan Dewan Pengawas di BPJS Ketenagakerjaan, karena Panitia Seleksinya dari Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi pantas saja, keberpihakannya justru pada Kementerian Ketenagakerjaan yang dulu telah memilih mereka, bukan pada pekerja yang seharusnya mereka wakili,” ungkap Mirah Sumirat.





