March 29, 2023 Jakarta
Dark Light

Inlink

Inlink > Humanika > Presiden Aspek Indonesia Apresiasi Jokowi Terkait Pembatalan Permenaker No. 2 Tahun 2022
Presiden Aspek Indonesia Apresiasi Jokowi Terkait Pembatalan Permenaker No. 2 Tahun 2022_inlink.id

Presiden Aspek Indonesia Apresiasi Jokowi Terkait Pembatalan Permenaker No. 2 Tahun 2022

Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai sorotan publik.

INLINK, Jakarta|Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo, terkait dengan polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Apresiasi disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia, melalui keterangan pers tertulis (22/02).

Diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan, untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT, agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit.

Keinginan dan perintah Presiden Joko Widodo tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, yaitu tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK. (Sumber: video Youtube Kemensetneg).

Selain mengapresiasi, ASPEK Indonesia juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dimana, manfaat Jaminan Hari Tua dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

Mirah menegaskan, tidak perlu ada revisi, tapi cukup dibatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015. Karena sesungguhnya Permenaker Nomor 19 tahun 2015 telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.