Remaja Aniaya ABG Viral Di Sosmed, di LP kan oleh LHA-PSHT Jakarta Timur

INLINK, Jakarta | Penganiayaan kepada seorang remaja berusia 12 tahun terjadi di daerah Cilincing, Jakarta Utara, viral di media sosial. Pelaku penganiayaan diketahui merupakan teman dari korban.

Dalam rekaman video yang viral, tampak seorang remaja perempuan tengah diintorgasi oleh teman perempuannya. Pelaku kemudian menampar dan memukuli korban.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/12) sekitar pukul 15.30 wib. Saat ini polisi mengamankan dua orang pelaku.

Dua pelaku ini berinisial S (16) dan R (15). Kedua pelaku diduga melakukan penganiayaan dan pemukulan kepada korban.

“Kuasa Hukum Korban Inung Wondo S SH MH dari Lembaga Hukum & Advokasi Persaudaraan Setia Hati Jakarta Timur menjelaskan bahwa pada tanggal (24/12) dini hari tim LHA-PSHT bersama korban dan keluarga membuat Laporan Kepolisian dengan Nomor: LP/B/825/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. Pada tanggal (26/12) kami mendapat informasi bahwa pelaku sudah diamankan oleh pihak dari Kepolisian, pada tanggal (27/12) tim kuasa hukum mendampingi korban dalam penyidikan.

Pendamping atas penganiayaan ABG yg viral di sosmed

Penganiayaan tersebut dipicu adanya adu-domba dari teman tersangak R (15), berawal dari R (15) menanyakan kepadan korban, apakah S (16) sudah tidak perawan? Korban menjawab tidak tau, adanya desakan dari R (15), korban menjawab kemungkinan sudah tidak tapi aku (korban) tidak tau. Selanjutnya R (15) menyampaikan terhadap tersangka S (16) bahwa korban berkata S (16) sudah tidak perawan. Dikarenakan kesal, tersangka S (16) dan R (15) menganiaya korban.

Dikarenakan korban dan pelaku dibahwa umur, perkara ini ditangani Unit PPA, dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dijer atas pelanggaran UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 80 tentang Kekerasan Terhadap Anak.

Dikarenakan ancaman hukuman dibawah tiga tahun proses hukum tetap berlanjut, namum kedua tersangka tidak di tahan.

Pos terkait