Samakan suara Azan dengan gonggongan anjing, Menteri Agama Yaqut telah diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008.
INLINK, Jakarta | Syahri Ramadani SH. MH. yang biasa disapa Armed (Ari Medan), selaku ketua umum dari ormas Garda Nusantara, mengecam keras statemen Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat wawancara di Pekanbaru, Riau, beberapa hari lalu, yang menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing. Hal ini Ia (Armed) ungkapkan melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada hari Kamis, (24/2/2022).
“Ini sangat menyakitkan kami sebagai umat muslim, yang menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing, tak sepantasnya seorang menteri Agama berucap seperti itu,” kata Ari.
Selaku praktisi hukum Shyari Ramadani mengatakan, bahwa ucapan Menteri Agama Yaqut telah diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
“Bolehlah kita bicara soal toleransi, tapi harus diingat juga untuk tidak menyakiti/menyinggung agama lainnya, dan ironinya Menteri Agama Yaqut itukan beragama Islam Juga, kok bisa berucap seperti itu?, Apalagi mayoritas rakyat Indonesia inikan muslim, saya katakan ucapanya itu (Yaqut) sangatlah tidak elok dan tidak pantas bagi seorang sekelas menteri, ” tegas Ari.