Excimer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan “G” yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Salah seorang penjaga Toko Kelontong yang tidak mau disebutkan namanya tokonya berada di Jalan Pondok Jagung Timur No. 3, Kota Tangerang Selatan, Dan ada juga yang Berlokasi Di : Jalan Jelupang Raya No. 26 Kota Tangerang Selatan, dan Jalan Lengkong Wetan Kota Tangerang Selatan, mengiyakan bahwa obat Tramadol HCL dan Excimer yang di jual tanpa resep dokter, (02/06)
Ia juga menjelaskan, makanya kita buka di Tangerang Selatan karena udah adanya yang mengkoordinir/koroodinasi untuk di wilayah Tangsel Bernama Reza dan Franky (korlapnya),”
Kepada Aparat kepolisian khususnya yang berada wilayah hukum Polres metro Tangerang Selatan agar menindak tegas dan segera menindaklanjuti soal peredaran obat-obatan ini, agar tidak merusak generasi muda.
Mau jadi apa generasi muda kita ini, kalau sudah terkontaminasi obat-obatan dan bahkan penjualan obat tramadol hcl dan excimer yang berkedok toko kosmetik makin marak, parahnya lagi, di wilayah Tangerang Selatan penjualannya tanpa resep dokter.
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”





