March 23, 2023 Jakarta
Dark Light

Inlink

Inlink > Daerah > Sidang Pra Peradilan Polres Tangsel, Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk Tegas Katakan Tidak bisa diintervesi!

Sidang Pra Peradilan Polres Tangsel, Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk Tegas Katakan Tidak bisa diintervesi!

INLINK, TANGGERANG | Setelah beberapa pekan adanya penundaan Sidang pra peradilan dengan perkara Nomor: 6/Pid.Pra/2022/PN.TNG atas pemohon Agus Darma Wijaya. Sidang akhirnya dapat digelar pada 7 Oktober 2022.

Agenda persidangan kelima dilaksanakan di pengadilan negeri Tanggerang pada Rabu, (12/10) pukul 20.00 wib dipimpin oleh hakim tunggal Rakhman Rajagukguk S.H M.hum.

Hadir dari pihak pemohon Agus Darma Wijaya didampingin oleh kuasa hukumnya Effendi Matias S.H dari KBH GRACIAS, Jalintar Simbolon S.H, M Sosang Sarapang S.H, Argadipura S.H dari LBH Parnagogo, serta membawa 3 saksi, masing – masing bernama  Halim, Gunawan dan Julia.

Sedangkan dari pihak termohon Polres Tanggerang tampak hadir dalam 1 tim tampak 5 orang PH dan 2 saksi, terdiri dari 1 saksi ahli pidana yakni Prof. Dr. Suparji Ahmad S.H., M.H dosen dari Universitasal azhar, dan Drs.Theodorus Yoseph Bhele Fe, S.H, M.H dari pengembang property Summarecon.

Dalam persidangan kedua belah pihak saling memperlihatkan alat bukti masing – masing, berupa berkas – berkas dan alat elektronik, seperti video saat terjadinya eksekusi rumah permohon oleh pihak summarecon, dimana saat eksekusi permohon pra pradilan Agus Darma Wijaya mengaku mengalami tindak kekerasan dari pihak esekutor Summarecon yang Ia laporkan ke polres Tanggerang Selatan dengan no.Laporan polisi nomor:TBL/B/734/IV/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, pada rabu (20 april 2022). Tapi oleh polres Tanggerang Selatan di SP3.

Proses persidangan berjalan cukup sengit, dari kedua belah pihak saling melemparkan argumen dan pertanyaan- pertanyaan pada saksi yang hadir.

Kuasa hukum pemohon mempertanyakan kepada saksi Ahli Prof. Dr. Suparji Ahmad S.H., M.H, “apakah tidak dipanggilnya saksi pelapor yang diajukan oleh pelapor  dalam Tanda Bukti Laporan tidak dipanggil/ dimintai keterangannya oleh penyidik sudah sesuai dengan SOP ? “tanya Jalintar Simbolon S.H PH dari Pemohon, Dan Saksi ahli dalam penjelasannya mengatakan menyatakan sah.

Sebelumnya saksi termohon  Drs.Theodorus Yoseph Bhele Fe sempat dicecar beberapa pertanyaan oleh PH pemohon, terkait apakah saat melakukan pengosongan rumah yang dikredit pemohon, saksi sudah berkoordinasi dengan pihak berwajib dan sesuai dengan PPJB, saksi mengatakan, bahwa dirinya sudah memberitahu pihak kepolisian tapi hanya by lisan saja tak disertai dengan tanda bukti surat, selanjutnya saksi juga mengatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti aturan yang dibuat oleh pengembang dan tidak mau tahu dengan yang lainnya, dalam menyampaikan hal tersebut Theodorus sempat bernada tinggi dan oleh PH dari termohon diberi kode untuk tetap tenang.

Hakim tunggal Rakhman Rajagukguk S.H M.hum terlihat sangat tegas dan obyektif dalam menerima keterangan dari kedua belah pihak. Sidang berakhir tepat pada pukul 00.00 WIB.

Dipenghujung (closing) persidangan termohon Agus Darma Wijaya mengutarakan keluh kesahnya dengan mengatakan, “ijin Yang Mulia, saya selaku warga negara Indonesia hanya mencoba mencari keadilan, ini negara hukum, tadinya saya percaya bila di institusi kepolisian saya bisa mendapatkan keadilan, tapi belumlah diproses kasus saya tiba – tiba sudah di SP3 kan, dan saya juga sudah mengadukan nasib saya ke propam, irwasda, komnasham bahkan sampai ke presiden bapak Jokowi, tapi sampai sekarang belum ada jawaban, “kata Darma.

“Memang saya menganggap apa yang saya lakukan ini bagaikan melawan raksasa (Summarecon) yang banyak uangnya, apa saja bisa mereka lakukan, tapi saya percaya dipengadilan ini saya berharap masih ada keadilan untuk saya dan keluarga saya, “pungkas darma.

Hakim tunggal Rakhman Rajagukguk S.H M.hum dengan nada yang cukup keras dan lantang menjawab, bahwa dirinya tidak bisa diintervensi oleh siapapun, putusan pengadilan adalah inkrah, mau kekuasan ataupun uang itu tidak berlaku dihadapan saya, “tegas Rakhman Rajagukguk sebelum menutup palu mengakhir persidangan.

Sidang akan dilanjutkan rencananya pada hari senin 23 oktober 2022  mendatang.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.