Depok,
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari jalur zonasi SMAN 08 Kota Depok dinilai janggal. Hal itu setelah ditemukan titik koordinat tidak sesuai dengan jarak meter yang sama dari pilihan ke satu dan ke dua.
Tertulis di aplikasi PPDB Jabar sebagai berikut Asal Sekolah, SMP Negeri 33 Depok, Alamat Kota Depok Kecamatan Sukmajaya Kelurahan Sukmajaya dengan Pilihan 1 SMAN 8 Depok – Zonasi (678.730 Meter), Pilihan 2, SMAN 11 Kota Depok, Zonasi (678.730 Meter), Pilihan 3 (-)
Jarak (678.730 Meter).
Sebelumnya salah satu, orang tua pendaftar calon siswa baru yang tidak mau sebutkan namanya mengungkap kepada Tim Media terdapat kejanggalan pada titik koordinat pendaftar tidak sesuai alamat di KK. Dia meduga ada oknum yang memanipulasi data tersebut.
“Jadi, ada dugaan kecurangan dengan memanipulasi data pada meter jarak koordinat dari pilihan sekolah yang ke 1 dan 2, siswa agar bisa diterima dalam proses PPDB jalur zonasi.” Ujarnya disaat ditemui Tim Media di sekitar lokasi sekolah SMAN 08 Kota Depok, Rabu (10/07/24).
Selaku wali calon siswa, merasa sangat dirugikan dengan adanya ulah oknum yang berani memanipulasi data. Baik data titik koordinat atau berkas lain yang terkait dengan proses pendaftaran PPDB dari jalur zonasi yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Selain merugikan pendaftar yang lain, dugaan kecurangan ini juga dapat menimbulkan diskriminasi masyarakat dan melanggar peraturan yang berlaku.