Sopir Angkot T19 Pelaku Pengrusakan Mobil L300, Kini Mendekam Di Polsek Ciracas

Jakarta Timur – Aksi pengrusakan kaca mobil Mitsubishi L300 oleh sopir angkot T.19 di Jalan Tanah Merdeka, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/4/2026) dan menyita perhatian publik karena berlangsung di jalan umum hingga berujung aksi kekerasan dan kejar kejaran.

 

Insiden bermula dari senggolan antara angkot jurusan Depok–Kampung Rambutan (T19) dengan kendaraan Mitsubishi L300 yang melaju dari arah Rambutan menuju Pasar Rebo. Perselisihan di jalan itu kemudian memicu ketegangan di antara kedua pengemudi.

 

Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto, mewakili Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto, mengatakan pihak kepolisian langsung bergerak menindaklanjuti video viral tersebut.

 

“Setelah menerima informasi viral, kami dari Polsek Ciracas langsung melakukan penelusuran yang dipimpin Kanit Reskrim Akp Hotman Sinaga. Dari hasil penyelidikan, diketahui kendaraan tersebut adalah angkot T19 jurusan Depok–Kampung Rambutan,” ujar Sriyanto, Kamis (23/4/2026).

 

Menurut dia, peristiwa dipicu persoalan hak jalan yang berujung kesalahpahaman.

 

“Terjadi kesinggungan karena salah satu kendaraan memotong jalur. Seharusnya jalur utama diutamakan. Hal itu kemudian memicu kejar-kejaran hingga terjadi cekcok di lokasi kejadian,” jelasnya.

 

Dalam situasi memanas, salah satu terduga pelaku berinisial IK turun dari angkot dan memukul kaca depan mobil L300 hingga pecah.

 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ciracas AKP Hotman Sinaga mengungkapkan pelaku telah diamankan tidak lama setelah kejadian.

 

“Pelaku kami amankan di depan RSUD Pasar Rebo saat sedang mengendarai angkot. Untuk sementara, kerusakan yang ditimbulkan berupa pecahnya kaca depan bagian tengah kendaraan L300,” kata Hotman.

 

Ia menambahkan, aksi tersebut tidak dipengaruhi minuman keras, melainkan dipicu emosi sesaat akibat konflik di jalan.

 

“Sejauh ini tidak ditemukan adanya pengaruh miras. Pelaku mengaku kesal karena merasa dipersoalkan saat melawan arus, hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran dan berujung pengrusakan,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 521 UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHP Atau pasal 406 KUHP lama terkait pengrusakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda hingga 10 juta.

 

 

“Jika korban tidak melanjutkan laporan, bisa diupayakan restorative justice. Namun jika tetap menuntut, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” tegas Hotman.

Share Berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terkait

Popular Post