Tak Lebih 15 Jam, Tim Resmob Macan Putih Berhasil Ungkap Aksi Pencurian di Sragen

INLINK. Sragen |Penyidikan yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen atas pengungkapan pencurian mobil yang terjadi di jalan Lawu Sragen Kota, menguak fakta baru.

Pasalnya, penyelidikan Kepolisian atas pengakuan pelaku yang sempat mengembalikan mobil hasil curiannya kepada korban Idha Sulistyani, akhirnya menguak fakta, bahwa pelaku bukan membeli mobil dengan harga murah, melainkan telah mencurinya dari korban.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim AKP wikan Srikadiyono dalam penjelasannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menguraikan, bahwa pada tanggal 12 Maret 2024, korban telah melaporkan pencurian mobil yang terjadi dirumahnya kepada Polres Sragen.

Dari laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan bersama-sama korban. Korban bahkan sempat juga memposting di media sosial, bahwa mobil jenis Nissan Grand Livina miliknya telah hilang.

Berselang satu hari, tepatnya 13 Maret 2024, pukul 14.30 WIB, mobil korban dikembalikan oleh pelaku, dengan alasan, bahwa mobil yang dibelinya dengan harga murah, viral dimedia sosial, dan pelaku berpura-pura mengembalikannya kepada korban.

“ Selang satu hari, ada seseorang yang datang ke rumah korban, mengaku mengembalikan mobil tersebut. Dia mengaku telah membeli dari seseorang dengan harga Rp 30 juta. Kepada keluarganya, tersangka mengaku telah membeli, bukan mencuri dari korban, “ ungkap AKP Wikan, Kamis, (14/3/2024).

Diuraikan AKP Wikan, bahwa niat mengembalikan mobil kepada korban dilakukan pelaku atas desakan istrinya.

“ Kepada korban, pelaku mengaku telah membeli dari seseorang dengan harga murah, namun saat menyimak media sosial, bahwa mobil tersebut telah dicuri, maka istri pelaku kemudian mendorong suaminya mengembalikan mobil kepada korban,” tambah Wikan.

Fakta tersebut, ternyata terbantahkan dengan penyelidikan tim Resmob Macan Putih Sat Reskrim.

Dari penyelidikan selama kurang lebih 15 jam, maka berhasil diungkap bahwa pelaku tidak membeli mobil tersebut dengan harga murah, melainkan telah mencurinya dari rumah korban.

Dijelaskan AKP Wikan, saat mengembalikan mobil Grand Livina kepada pihak korban, pelaku mengaku telah membeli mobil tersebut dari seseorang seharga Rp 30 juta rupiah. Padahal, mobil jenis Nissan dengan harga yang terbilang masih tinggi, yakni berkisar Rp 100 jutaan itu hilang dicuri.

Dari keterangan pelaku tersebut, korban yang sedianya telah melaporkan hilangnya mobil miliknya ke Polres Sragen, tak langsung percaya begitu saja, sehingga dia (korban) bersama tim Resmob kemudian melakukan penelusuran, termasuk menelusuri rekaman CCTV di jalur dimana pelaku mengaku melakukan aktifitasnya, hingga menguak fakta bahwa pelaku telah berbohong kepada korban dan istrinya.

Pasalnya, dari penelusuran tersebut, tak satupun yang cocok dengan keterangan pelaku. Sehingga kejanggalan-kejanggalan itulah, yang akhirnya memantik jajaran Kepolisian untuk mencari fakta pengakuan pelaku, yang telah membeli mobil dari seseorang dengan harga murah tersebut.

Diuraikan AKP Wikan, dari hasil penyidikan yang dilakukan petugas usai menangkap pelaku, diperoleh keterangan bahwa sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat berkomunikasi dengan anak-anak korban, dan berpura-pura menanyakan alamat. Dan setelah situasi aman, anak-anak korban masuk kerumah. Maka dengan memanfaatkan situasi sepi, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban, untuk mengambil kunci yang diletakkan di meja tamu.

Dengan cepat pelaku lantas mengambil mobil jenis Nissan Grand Livina tersebut, dan membawa kabur dan tidak ada satu anggota keluargapun yang curiga, bahwa mobil mereka telah dibawa kabur oleh pelaku.

Saat membawa pulang mobil hasil curiannya, kepada istrinya, pelaku mengaku telah membeli dengan harga yang murah.

Atas kebongonan pelaku yang telah terkuak kebohongannya, akhirnya tim Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan membawanya ke Mapolres Sragen untuk dilakukan penyidikan.

AKP Wikan menegaskan, bahwa atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pos terkait