Terkait Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang Ubedilah Badrun Bawa Dokumen Tambahan

INLINK, Jakarta | Aktivis 98, Ubedilah Badrun memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Rabu, 26 Januari 2022. Dia dimintai klarifikasi atas laporan yang dilayangkannya soal dugaan kasus korupsi dan pencucian uang dua anak presiden Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Selain dimintai klarifikasi, Ubedilah juga mengatakan bahwa dirinya membawa dokumen tambahan. “Kami juga membawa bukti baru, dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami laporkan,” ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.
Namun, Ubedilah enggan membeberkan apa bukti baru yang dimaksud. Menurutnya, KPK-lah yang nanti menjelaskan apakah dokumen tersebut dikategorikan bukti atau tidak. “Tentu ini dokumen berbasis data yang valid, selebihnya KPK yang akan melanjutkan,” katanya lagi.


Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu mengaku telah diberondong banyak pernyataan selama dua jam. Menurutnya, yang dibahas dalam pertemuan itu cukup banyak, dan berkaitan dengan aduannya
“Kontennya, saya kira tidak berhak untuk menjelaskan ke publik, karena masih ada proses yang mungkin akan terus dilakukan. Banyak pertanyaannya tadi, karena harus detail dari awal sampai akhir,” kata Ubedilah.
Ubedilah menjelaskan bahwa dirinya hanya menjelaskan laporan yang dilayangkannya agar tidak menimbulkan interpretasi yang mungkin muncul di luar laporan.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya yang biar KPK yang menjalankannya sesuai undang-undang yang berlaku,” tutur dia.
Selain itu, Ubedilah juga mengaku percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara yakni pemberantasan rindak pidana korupsi. Dan bisa terus melanjutkan dengan cara yang seharusnya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami menghormati KPK dan yang lainnya, kami percaya bahwa di republik ini ada prinsip ya, siapapun sama kedudukannya di muka hukum dan juga kita memegang teguh asas praduga tak bersalah,” ujar Ubedilah Badrun.

Pos terkait