Tidak Sampai Tiga Jam, Pelaku Perampok dan Penyekapan Nenek 60 Tahun Ditangkap Polisi

JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Cakung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Muhammad Zein berhasil meringkus seorang pria berinisial M, pelaku perampokan dan penyekapan terhadap seorang nenek bernama Hj. Hartati (60). Peristiwa tragis ini terjadi di Kampung Pisangan, Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (2/8/2026). Ironisnya, pelaku ternyata merupakan tetangga korban yang tinggal hanya berjarak sekitar 400 meter.

 

Kapolsek Cakung, Kompol Andre Try Putra, dalam konferensi pers pada Selasa (4/8/2026), mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang melaksanakan salat Zuhur sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku diketahui sudah mengincar dan mempelajari situasi rumah korban sebelumnya.

 

 

“Pelaku melakukan mapping (pemetaan) situasi. Ia tahu bahwa pada siang hari anak korban sedang pergi bekerja, sehingga korban berada di rumah sendirian,” ujar Kompol Andre.

 

 

Saat melancarkan aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung menyekap korban. Pelaku mengancam korban menggunakan sebilah golok, lalu mengikat tangan, kaki, serta melakban mulut nenek malang tersebut sebelum menguras harta bendanya.

 

 

Dari tempat kejadian, M menggasak satu unit ponsel, perhiasan anting emas yang sedang dikenakan korban, serta uang tunai sebesar Rp.600.000. Setelah melumpuhkan korban dan mengambil barang berharga, pelaku langsung melarikan diri.

 

Korban yang berhasil diselamatkan dengan bantuan warga kemudian melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT dan Bhabinkamtibmas setempat, sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Cakung untuk membuat laporan resmi.

 

 

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim mood Polsek Cakung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Jajaran kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan tetangga beda RT dari korban.

 

“Saya langsung memerintahkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Muhammad Zein untuk melakukan pengejaran. Alhamdulillah, tidak sampai 3 jam pelaku berhasil kami amankan di kediamannya,” jelas Kapolsek.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sisa lakban yang digunakan untuk menyekap, ponsel milik korban, sepasang anting emas, serta uang tunai yang tersisa Rp400.000 karena sebagian telah digunakan oleh pelaku.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku sehari-hari bekerja sebagai pekerja serabutan. Kompol Andre menyebutkan bahwa motif utama pelaku nekat merampok tetangganya sendiri adalah karena himpitan ekonomi yang mendesak.

 

“Pelaku bekerja serabutan dan motifnya murni karena kebutuhan ekonomi untuk sehari-hari,” tambahnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku M kini telah ditahan di rutan Polsek Cakung. Ia dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (Andy.S)

Share Berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terkait

Popular Post