Unik Tapi Kriminal! Pemuda di Cakung Nyamar Jadi Hansip Demi Gasak Motor Warga

JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Cakung berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Z di kawasan Tipar, Cakung, Jakarta Timur. Demi melancarkan aksinya, pelaku nekat mengelabui warga dengan menyamar sebagai petugas pertahanan sipil (hansip).

 

 

Kapolsek Cakung, Kompol Andre Try Putra, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku tergolong unik. Z memanfaatkan situasi sepi dengan mengenakan seragam hansip milik orang tuanya untuk berpatroli palsu.

 

 

“Pelaku Ranmor berinisial Z seorang diri masuk ke lingkungan warga pada tanggal 30 Juli 2026 pukul 03.00 dini hari. Pelaku bermodus mengelabui warga dengan menyamar sebagai petugas keamanan atau hansip,” ujar Kompol Andre dalam jumpa pers, Selasa (4/8/2026).

 

Aksi kriminal ini bermula saat Z menelusuri pemukiman di wilayah Tipar Cakung untuk mencari sasaran. Ketika melihat sebuah sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan ketat, Z langsung beraksi menggunakan kunci khusus.

 

 

“Saat melihat ada motor yang terparkir, pelaku langsung menusukkan kunci Letter T dan langsung membawa kabur motor,” jelas Kapolsek.

 

 

Sial bagi Z, gerak-gerik mencurigakannya terendus oleh Ketua RT setempat. Bersama dengan warga yang berjaga, ketua RT langsung mengepung dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

 

 

Mendapat laporan dari masyarakat, petugas Polsek Cakung segera meluncur ke lokasi untuk menjemput pelaku Z beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, pelaku yang diketahui merupakan warga Penggilingan, Cakung, ini mengakui bahwa seragam hansip menjadi senjata utamanya untuk menghindari kecurigaan warga saat beroperasi pada dini hari. Z juga berniat menjual motor curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

 

 

“Dirinya mengaku telah melakukan aksinya dua kali di wilayah Tipar Cakung dan Jakarta Utara, dan menjual barang curian tersebut untuk kehidupan sehari-hari,” tambah Kompol Andre.

 

Akibat perbuatan nekatnya, pemuda berinisial Z ini kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat.

 

 

“Atas perbuatannya, pelaku Z kita kenakan Pasal 77 UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kompol Andre Try Putra. (Andy.S).

Share Berita:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terkait

Popular Post