Jakarta Timur, Inlink.id – Unit Reskrim Polsek Cakung berhasil menangkap sepasang kekasih yang membuang bayinya berumur 7 hari, dengan kondisi hidup di depan rumah penduduk di Jalan Komarudin Ujung Krawang RT 06/05, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (14/7) malam.
Kasus ini terungkap setelah video dan foto sang bayi viral di media sosial, salah satunya lewat akun Instagram @kabarcakung.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers nya pada Rabu, 16/7/2025 menjelaskan,” Kasus ini berhasil diungkap jajaran Reskrim Polsek Cakung setelah mendapat laporan warga terkait penemuan bayi di rumah seorang warga di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

“Bayi laki-laki berusia sekitar 7 hari ditemukan warga di salah satu rumah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 20.30 WIB,” Rabu (16/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku yang ternyata merupakan orang tua kandung bayi tersebut. Keduanya berinisial Ha (29) dan Mr (20), yang diketahui berstatus pacaran dan tinggal bersama di sebuah indekos di Cikarang sejak 2024.
Hubungan tanpa ikatan pernikahan itu dimulai sejak Oktober 2024, hingga akhirnya Ha hamil dan melahirkan bayi laki-laki tersebut di sebuah rumah sakit di Bekasi.
Setelah itu, pasangan ini memutuskan membuang bayi mereka karena malu dan merasa belum mampu membiayai sang anak.
“Mereka sengaja memilih rumah seorang Haji yang dikenalnya di daerah Pulogebang karena merasa orang tersebut mampu merawat bayinya. Mereka bahkan meninggalkan secarik surat permintaan agar bayi dirawat,” ungkap Nicolas.
Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian pelaku, helm, sepeda motor, dan surat yang ditulis tangan. Keduanya kini ditahan dan dijerat pasal 76B dan 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal 305 dan 307 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Beruntung, bayi malang tersebut ditemukan dalam kondisi sehat dan saat ini dirawat di RS Duren Sawit,” ucap Kapolres menutup. (Andy.S).