Jakarta Timur, Inlink.id – Seorang pemuda pelaku pencurian kotak amal di Mushola Nurul Bashor Jalan Buaran I Rt. 09/12 Kelurahan Klender Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Duren Sawit Polres Metro Jakarta Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno dalam jumpa persnya pada Jum’at, 28/11/2025.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur Akp Teta dan Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit Akp Dimas Dwi Cahyo, dalam keterangannya menyampaikan, “Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat Tanggal 14 November 2025 sekira pukul 13.30 di Mushollah Nurul Bashor, Jl. Buaran | RI.009/Rw.012, Kel. Klender, Kec. Duren Sawit Jakarta Timur.
Jemaah melaporkan kepada H. Anwar selaku DKM Mushola Nurul Bashor, bahwa kotak amal telah bergeser dan dalam kondisi rusak, sehingga H. Anwar mengecek CCTV.
Dari hasil rekaman CCTV terlihat seorang laki laki berinisial RS alias Eja (25.th) merusak kotak amal tersebut.
Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Duren Sawit guna pengusutan lebih lanjut,” Jelasnya.
Tanpa menunggu waktu lama, Unit Reskrim Polsek Duren Sawit melakukan olah TKP dan mencari saksi serta mengecek CCTV.
Dari olah identifikasi serta rekaman CCTV didapat petunjuk pelaku, sehingga Team melakukan penyelidikan dengan cara observasi dan tekhnologi (IT).
Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 Team Unit Reskrim Polsek Duren Sawit berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial RS alias Eja (25.th) di rumah kontrakannya di wilayah Pondok Gede Bekasi.
Dalam pengakuannya pelaku telah 2 (dua) kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Duren Sawit.
Dalam kejadian ini Mushola Nurul Bashor mengalami kerugian lebih kurang Rp. 8.000.000 (Delapan juta rupiah).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa dua obeng yang digunakan untuk mencongkel kotak amal, tas gemblok, sepasang sepatu, topi, dua ponsel, dan satu unit kotak amal yang dicuri.
AKP Sutikno menambahkan bahwa kotak amal tersebut terbuat dari marmer, namun bagian bawahnya hanya ditutup tripleks sehingga mudah dirusak pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku (R.S alias Eja), diketahui pernah ditahan di Polsek Duren Sawit pada tahun 2001 dengan kasus serupa.
“Pelaku kembali melakukan kejahatan yang sama. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” Tegas Sutikno. (Andy.S).





