INLINK,SERAGEN | Seorang pelaku curranmor yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sragen akhirnya berhasil dibekuk. Pelaku berhasil di tangkap setelah tim Resmob Satreskrim Polres Sragen melakukan serangkaian penyelidikan.
Kejadian berawal pada Sabtu (25/11/2023), korban datang ke rumah pelaku yang beralamat di Kampung Kerisan, Desa Tangkil, Sragen. Sesampainya korban di depan rumah pelaku, pelaku merebut sepeda motor milik korban dan langsung dibawa kabur oleh pelaku. Lantas korban berusaha berteriak dan mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sragen.
Dengan adanya laporan kejadian pencurian sepeda motor (Curranmor) tersebut team Resmob Satreskrim Polres Sragen melaksanakan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku.
Polisi berhasil membekuk pelaku (PN), 46 tahun, warga Kampung Kerisan, Desa Tangkil Sragen saat pelaku pulang kerumahnya.
Dari penangkapan pelaku juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario : AD-3216-ATE, warna putih, tahun 2015.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Paningotan Silalahi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Tangkil, Sragen beberapa waktu lalu.
“Benar telah terjadi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Tangkil, Sragen dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah berhasil kita amankan ,” ungkap Kapolres Sragen AKBP Petrus
“Pelaku merebut sepeda motor milik korban saat korban sampai di depan rumah pelaku, karena kalah tenaga sehingga pelaku berhasil merebut sepeda motor tersebut lalu dibawa kabur.” Sambungnya
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.