Kapolres Grobogan Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Di Tegowanu

INLINK, Grobogan – Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus pembunuhan seorang renternir bernama Masriah (54). Sebelumnya ibu satu anak itu ditemukan tetangganya tewas bersimbah darah di ruang tamu rumahnya di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Grobogan, Senin (20/5/2024) sore.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, jasad korban yang tergeletak penuh luka ditemukan dua kerabatnya yang hendak mengantarkan nasi hajatan. Saat itu kondisi rumah korban sepi, suami dan anaknya sedang bepergian.

“Hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) tim Inafis Polres Grobogan, perhiasan, handphone dan uang Rp 9 juta milik korban raib,” kata Dedy saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Jumat (24/5/2024).

Kasus kematian Masriah yang tidak wajar ini dilaporkan ke Mapolsek Tegowanu. Kemudian jenazah korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Semarang untuk diautopsi. Dari hasil pemeriksaan medis ditemukan luka di tubuh korban akibat penganiayaan. Di antaranya, pendarahan otak akibat benturan keras kepala bagian belakang. Lalu tusukan pisau di perut selebar 2,5 sentimeter dan sedalam 4 sentimeter. “Korban pembunuhan. Jenazah korban kemudian diserahkan keluarga untuk dimakamkan,” ungkap Dedy. Dari hasil pengembangan penyidikan, Satreskrim Polres Grobogan akhirnya berhasil meringkus tersangka, M Bagus Oki Saputra (21), warga Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (21/5/2024) siang.

“Tak sampai 24 jam kami tangkap dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya,” terang Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono. Disampaikan Agung, tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran mengaku sakit hati telah direndahkan akibat hutang Rp 2,2 juta yang tak kunjung dilunasi.

Buruh bangunan itu kemudian merencanakan pembunuhan itu dengan mendatangi korban yang sendirian di rumah pada Minggu (19/5/2024) sekitar pukul 21.50 WIB. Tersangka yang berdalih hendak bertamu itu sudah menyelipkan sebilah pisau di celananya. Saat itu korban pun mempersilahkan tersangka untuk masuk hingga penganiayaan itupun terjadi. “Korban dibekap dengan jaket, ditusuk perutnya dengan pisau dan dipukuli berkali-kali kepalanya hingga tak bernafas. Tersangka lalu membersihkan bekas darah di lokasi dan kabur,” kata Agung.

Sementara itu tersangka, M Bagus Oki Saputra mengaku gelap mata akibat tersinggung dengan perkataan korban yang dihampirinya pada pertengahan Mei ini. Tersangka yang sudah terbakar emosi bersumpah akan mengakhiri hidup korban. “Saya jengkel dihina dan disebut ‘kere’ oleh Bu Masriah. Saya menyesal,” tutur tersangka. Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman mati.

Pos terkait