Kejagung Sita Kembali Aset di Duga Hasil Skandal Asabari

INLINK Jakarta | Kejagung mengklaim berhasil memburu aset di beberapa tempat dari skandal megakorupsi Asabari. Salah satunya yakni Hotel Mewah Lafayette di Yogya yang berhasil disitanya.

“Hotel itu fix (disita) Hotel Lafayette, iya (lokasi) di Yogyakarta,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Supardi menerangkan pihaknya juga menyita tanah di Palembang terkait kasus ASABRI. Namun Supardi belum memerinci pemilik aset sitaan itu, baik terkait Hotel Lafayette maupun tanah di Palembang.

“Selain itu, juga ada tanah yang di Palembang itu sudah fix sudah keluar 500+500, pokoknya terkait perkara itu, pokoknya terkait ASABRI,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 12 tersangka yang 8 di antaranya telah masuk ke meja hijau.

Terbaru ada 4 tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Edward Soeryadjaya atau ESS selaku wiraswasta (mantan Direktur ORTOS HOLDING, Ltd) kemudian Betty Halim atau B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas (eks PT Milenium Danatama Sekuritas).

Lalu selanjutnya Rennier Abdul Rahman Latief atau RARL selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama. Kemudian Teddy Tjokrosapoetra selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari.

Selain itu, juga ada tanah yang di Palembang itu sudah fix sudah keluar 500+500, pokoknya terkait perkara itu, pokoknya terkait ASABRI,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 12 tersangka yang 8 di antaranya telah masuk ke meja hijau.

Terbaru ada 4 tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Edward Soeryadjaya atau ESS selaku wiraswasta (mantan Direktur ORTOS HOLDING, Ltd) kemudian Betty Halim atau B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas (eks PT Milenium Danatama Sekuritas).

Lalu selanjutnya Rennier Abdul Rahman Latief atau RARL selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama. Kemudian Teddy Tjokrosapoetra selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari.

Kemudian, ada pula delapan terdakwa kasus ASABRI yang perkaranya telah masuk ke meja hijau. Mereka didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Jaksa mengatakan delapan terdakwa itu menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT ASABRI. Mereka juga mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri. Berikut delapan terdakwa ASABRI:

1. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT ASABRI periode tahun 2011 s/d Maret 2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
3. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
4. Bachtiar Effendi; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI
5. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
6. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
7. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
8. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations

Para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Heru Hidayat, Benny Tjokro, dan Jimmy Sutopo, mereka juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya pun didakwa jaksa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pos terkait