INLINK, SRAGEN |Dua residivis berusia lanjut yang ditangkap polisi lantaran diduga terlibat komplotan pencuri yang beraksi di minimarket Sukodono, Sragen, Desember 2023 lalu, mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan berobat dan makan.
Kedua residivis pencurian itu yakni S, 54, dan AS, 60, adalah warga Surabaya, Jawa Timur. S berperan sebagai eksekutor dan AS berperan sebagai pembawa hasil curian. Mereka berkomplot dengan empat rekannya dalam aksi pencurian di minimarket Dukuh Harjosari, Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, Sragen, akhir tahun lalu.
S dan AS berhasil ditangkap sedangkan5 keempat rekan mereka masih dalam pengejaran polisi. Dalam pengakuan mereka ke polisi, S dan AS mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan.
“Untuk berobat karena sakit diabetes,” ujar AS, residivis kasus pencurian di Pacitan, Jawa Timur, pada 2021 lalu, saat ditanya polisi di Mapolres Sragen, Jumat (26/1/2024) sore.
“Untuk makan,” jawab S singkat saat ditanya polisi terkait motif pencurian yang dilakukannya.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono menyampaikan motif pencurian yang dilakukan kedua residivis tersebut karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Dia mengatakan mereka melakukan aksi pencurian itu bersama empat temannya yang masih buron. Keempat DPO itu terdiri atas seorang perempuan berinisial S alias A, 30, warga Sragen yang berperan sebagai pembawa hasil curian.
Pelaku lainnya seorang perempuan berinisial A, 40, warga Surabaya yang berperan sebagai pembawa hasil curian; seorang perempuan berinisial Y, 40, warga Surabaya yang berperan sebagai pembawa hasil curian; dan laki-laki berinisial A, 30, seorang sopir yang berperan sebagai joki mobil.
Mereka ditengarai mencuri susu merek Chil Kid senilai Rp6 juta di minimarket Dukuh Hargosari Sukodono. Aksi mereka terekam kamera close circuit television (CCTV) pada 8 Desember 2023.
“Dalam rekaman [kamera] CCTV itu diketahui barang yang dicuri dimasukkan ke dalam tas ransel. Salah satu pelaku mengecoh kasir dengan pura-pura membayar sedangkan pelaku lainnya keluar tanpa membayar. Kemudian pada 12 Januari 2024, pelaku mengulangi pencuriannya di toko yang sama. Saat itulah, salah satu pelaku tepergok warga dan ditangkap warga kemudian diserahkan ke Polsek Sukodono,” ujarnya.
Dari laporan tersebut, Wikan menjelaskan Polsek Sukodono berkoordinasi dengan Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang, yakni AS di wilayah Jawa Timur. Dia menyampaikan total pelaku ada enam orang, dua orang di antaranya tertangkap dan empat lainnya dalam pengejaran.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. Mereka melakukan aksinya di Sragen baru pertama kali. Sebelumnya, mereka residivis kasus pencurian di wilayah Pacitan, Jawa Timur,” ujarnya.