Sebut Graha Wartawan hanya untuk Organisasi Pers Resmi, Dedy Firdaus Larang Sejumlah Wartawan singgah

INLINK, Bogor | Belum reda rasa tersinggung insan pers dengan adanya lontaran ucapan yang dilakukan oleh oknum Pekerja Sosial Kemasyarakatan (PSKS) relawan dari dinsos Kabupaten Bogor dengan kata media abal – abal, insan pers harus merasakan kembali rasa kecewa dengan celotehan dari ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus (belum dilantik), melarang sejumlah organisasi Pers untuk singgah di Gedung Graha Wartawan, jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor dengan alasan para Wartawan yang hadir belum mengkonfirmasi kehadiran dan mengatakan bahwa gedung tersebut adalah kantor mereka. Hal itu diucapkan pada hari Kamis, (28/112024).

Bukan hanya secara lisan Dedy mengungkapkan keberatan Graha Wartawan dipakai untuk singgah oleh kawan-kawan Wartawan yang hendak melaksanakan aksi Demonstrasi di Dinsos Kabupaten Bogor, Dedi juga mengungkapkan hal tersebut melalui beberapa media online dengan mengatakan bahwa tidak ada anggotanya (PWI) yang terlibat dalam aksi itu.

Bacaan Lainnya

“Gedung Graha Wartawan seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan resmi organisasi profesi wartawan seperti PWI, AJI, atau Pewarta Foto Indonesia, bukan untuk aksi semacam ini,” ujar Dedi.

Ia menyayangkan adanya pihak yang menggunakan nama wartawan untuk melakukan aksi tanpa koordinasi dengan organisasi resmi. Menurutnya, hal ini dapat mencoreng citra profesi wartawan yang sebenarnya memiliki kode etik dan tanggung jawab besar kepada masyarakat.

Ketum PWOIN Harun.ST.M.Ikom, mengatakan PWOIN adalah organisasi pers dan Ia sudah melaksanakan 3 kali UKW di Dewan Pers bekerja sama dengan Univ Moestopo, dengan begitu berarti mengaggap PWOIN ilegal?, hal ini harus dipertanggung jawabkan dan meminta maaf statemen ketua PWI Kab Bogor tersebut agar tercipta susana yang kondusif di bumi tegar beriman, “ujar Harun dalam pesan WhatsAppnya, dengan perlakuan yang Ia  alami bersama rekan – rekan pengurusnya saat di Graha wartawan.

Terpisah Tri wulansari salah satu pengurus dari DPP FWJ Indonesia dan juga selaku plagiat jurnalis sangat menyayangkan apa yang telah diucapkan dan dilakukan oleh ketua PWI Kabupaten Bogor.

“jelas disebut gedung Graha Wartawan! Sudah pasti konteks peruntukannya adalah untuk Wartawan, kami sangat menyayangkan ucapan dan tindakan dari seorang yang mengaku dirinya sebagai ketua organisasi Pers, tapi tidak memiliki nilai mengayomi dan juga merangkul sesama organisasi Pers dan juga insan pers, apalagi dengan menyebut dirinya sebagai representasi

organisasi resmi (PWI) dan asal tuduh bahwa kami yang singgah sebagai organisasi tidak resmi.

“Kami datang ke gedung graha wartawan Bogor tadi siang itu ada sekitar 20an organisasi Pers yang tergabung di Aliasi Wartawan Indonesia Bersatoe diantaranya FWJ Indonesia dengan memakai seragam organisasi kami, demikian juga dengan teman – teman pers yang lain, aneh jika legalitas kami masih disangsikan, terang Wulan.

Kalo mau berbicara terkait resmi tidak resmi berarti kita bicara masalah legalitas?, kami disini justru mempertanyakan legalitas PWI yang jelas sampai statemant ini terbit masih berstatus Quo alias diblokir, kita paham dong apa artinya, bila ketua dewan pers Ninik Rahayu saja sudah memutuskan melarang PWI pusat untuk menggunakan gedung dewan pers lt 4 jalan kebon sirih no. 32 – 34 jakarta, dengan putusan Dewan Pers dengan PWI Pusat pada tanggal 17 September 2024 serta Surat Permohonan PWI Nomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penjelasan Keabsahan PWI Pusat, ini kok bisa sekelas ketua wilayah yang belum dilantik bersikap tidak bijak seperti itu, “pungkas Wulan.

Sesuai dengan UU Pers no. 40 tahun 1999 dimana disebutkan setiap wartawan wajib masuk kedalam suatu wadah organisasi pers dan tidak disebutkan hanya organisasi Pers tertentu, yang penting berbadan hukum, sudah tentu kami selaku profesi wartawan sah – sah saja dan punya hak yang sama dengan gedung wartawan yang dibangun oleh pemerintah dimanapun berada, karena lahan dan gedung tersebut dibangun memakai uang negara dari hasil pajak, yang kami juga adalah penyumbang pajak, “terang Wulan.

Dengan selalu terjadi acident seperti ini, kami dari Aliansi Wartawan Indonesia Bersatoe, akan mempertanya dan meminta kepada baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tidak lagi tebang pilih memberikan fasilitas hanya kepada organisasi Pers tertentu sehingga menimbulkan konflik dan kesenjangan diantara insan pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *